Sebut Didukung Amerika Cabut Cipta Kerja, Partai Buruh: Pemerintah Bisa Terkena Sanksi Perdagangan
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, telah mengadukan permasalahan Omnibus Law Cipta Kerja ke ILO
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, telah mengadukan permasalahan Omnibus Law Cipta Kerja ke International Labour Organization (ILO).
Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI Said Iqbal menuturkan, bukan tidak mungkin dampak buruk akan terjadi terhadap pemerintah Indonesia.
Pasalnya, dari penyampaian Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Said mengatakan, pihaknya mendapat dukungan dari pemerintah dan serikat pekerja Amerika Serikat.
Said mengatakan, pemerintah Indonesia berpotensi terkena sanksi perdagangan, jika tak kunjung mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang menurutnya melanggar hak-hak buruh.
"Kami akan bertukar informasi. Agar pemerintah Amerika memperhatikan penyimpangan-penyimpangan hak-hak buruh di dalam Omnibus Law," kata Said, dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Implikasinya bisa saja nanti sanksi perdagangan. Jadi pemerintah Indonesia bisa terkena sanksi perdagangan. Bisa saja produk-produk Indonesia yang dianggap terjadi pelanggaran hak-hak buruh itu akan dipersulit masuk ke Amerika," sambungnya.
Selain Amerika Serikat, Said mengatakan, Eropa juga mendukung perjuangan pihaknya untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dan tidak hanya Amerika, karena Eropa juga mendukung perjuangan KSPI. Eropa juga akan melakukan intervensi. Ini enggak main-main," tegasnya.
"Dan serikat buruh di seluruh dunia, akan melakukan aksi di depan KBRI. Imej Indonesia sebagai negara yang melanggar hak-hak buruh itu akan turun. Akan jatuh. Ini berbahaya buat Indonesia kalau memaksakan tetap menjalankan Omnibus Law Cipta Kerja."
Lebih lanjut, Said menjelaskan terkait alasan Amerika Serikat dan Eropa juga ikut mendukung Partai Buruh dan KSPI dalam mendorong pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena ini akan terjadi di negara lain. Jadi kalau Indonesia berhasil menjalankan Omnibus Law UU Cipta Kerja, minimal negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik akan mencontoh, makanya mereka bereaksi," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, omnibus law UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).
Said mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC), di Jeneva, Swiss, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, sidang tahunan ILO dihadiri seluruh negara anggota, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.