Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Bea Cukai

KPK sedang menelusuri pegawai Ditjen Bea Cukai yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melapor.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melapor. 

Hal itu sejurus dengan proses pengusutan kasus dugaan peneriman gratifikasi yang menjerat 
mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono

"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai Ditjen Bea Cukai yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor. 

KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. 

Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga sebelumnya memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai

Dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua

KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.

KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, dipastikan Ali, bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

Jika ditemukan bukti permulaan, laporan masyarakat akan ditingkatkan ke penyidikan yang disertai dengan penetapan tersangka baru. 

"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tipikor lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Mertua Andhi Pramono Karena Diduga Sembunyikan Aset Mobil Mewah

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

 Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, 3 Mobil Mewahnya Disita KPK

Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk di antaranya, tiga unit mobil mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas