Tim Percepatan Reformasi Hukum Besutan Mahfud MD Disebut Bisa Saja Tak Diterima di Pemerintahan Baru
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD disebutkan ada kemungkinan tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Disebutkan ada kemungkinan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden terpilih 2024.
Demikian disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Saut pun mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum harus tetap berhati-hati akan hal tersebut.
Meski demikian, Saut juga tetap mengapresiasi langkah Mahfud MD itu demi memperbaiki hukum yang ada di Indonesia.
“Makanya sekarang lebih penting sebenarnya nilai mode create itu apa, asumsinya nilai yang di-create oleh yang sekarang ini sama dianut oleh pemerintah mendatang itu, ya tentunya strategi-strateginya bakal berbeda, yang penting kan nilai itu,” kata Saut kepada awak media ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Nilai apa yg mau di-create dari upaya memberikan? Oh, mungkin nilai keadilan, kepastian hukum, kejujuran. Pemerintah baru bilang ‘oh jangan ajarin gue soal kejujuran, kita punya barang gak pernah tipu’. Makanya saya bilang ini kita harus hati-hati,” sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu
Saut juga meminta, agar Tim Percepatan Reformasi Hukum berfokus pada potensi konflik dan kepentingan untuk bisa dibuat menjadi seminimal mungkin di sisa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tetapi yang paling baik sesungguhnya di sisa waktu ini, menurunkan semua potensi potensi konflik atau kepentingan menjadi seminim mungkin, itu menjadi lebih penting dari pada rekomendasi yang belum tentu juga diterima oleh pemerintah mendatang,” ujarnya.
“Dia punya style tersendiri. makanya sekarang lebih penting sebenarnya adalah nilai yang mau di-create itu apa? Asumsinya nilai yang di-create sekarang ini sama dengan nilai yang dianut oleh pemerintah mendatang itu,” pungkasnya.
Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD
Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD dengan tujuan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Berikut selengkapnya:
- Pengarah: Mahfud MD
- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
- Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
- Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Anggota:
Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga)
Suparman Marzuki
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
Mas Achmad Santosa
Ningrum Natasya Sirait
Fachrizal Afandi
Ahmad Fikri Assegaf
Pudji Hartanto Iskandar
Barita Simanjuntak
Noor Rachmad
Asep Iwan Iriawan
Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
- Ketua: Hariadi Kartodihardjo
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
- Anggota:
Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya)
Maria S.W. Sumardjono
Faisal Basri
Sandrayati Moniaga
Abrar Saleng
Yance Arizona
Siti Maimunah
Eros Djarot
Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Ketua: Yunus Husein
- Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Anggota:
Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi)
Totok Dwi Diantoro
Adnan Topan Husodo
Danang Widoyoko
Rimawan Pradiptyo
Meuthia Ganie Rochman
Dadang Trisasongko
Yanuar Nugroho
Wuri Handayani
Najwa Shihab
Bambang Harymurti
Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
- Ketua: Susi Dwi Harijanti
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Anggota:
Erwin Moeslimin Singajuru( Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum)
Aminuddin Ilmar
Bivitri Susanti
Zainal Arifin Mochtar
Feri Amsari
Erasmus A. T. Napitupulu
Fitriani Ahlan Sjarif
Adam Muhsi
Refki Saputra.
Sekretariat:
- Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.
- Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Mario Christian Sumampow)