VIDEO Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba: Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
Tersangka ST (51) ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Samari
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - ST (51), seorang ibu rumah tangga yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membenarkan hal itu saat dikonfirmasi terkait kasus balita yang terkonfirmasi narkoba usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Iya tetangganya (tersangka)," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Tersangka ST kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya seorang balita berusia tiga tahun berinisial N di Samarinda dinyatakan positif narkoba seusai diduga meminum air yang diberikan oleh tetangganya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Diah Lestari mengatakan insiden tersebut berawal ketika korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya.
Ibu korban mengunjungi rumah tetangga lantaran dimintai tolong untuk dicabutkan uban di rambutnya.
Lalu, tak berselang lama, korban pun merasa haus dan meminta minum kepada ibunya.
Kemudian, sang anak pun diberi minum oleh tetangga ibunya.
"Si ibu ini, ditelepon dan di-WA sama tetangganya, disuruh cabut uban. Terus kemudian datanglah si ibu ke rumahnya tetangga tadi untuk cabut uban."
"Lalu, si anak ngomong (ke ibunya) 'mami saya haus.' Karena si ibu bertamu di rumah tetangga, enggak bisa dong pulang untuk ambil air minum. Minta lah ke pemilik rumah tetangga. Terus diambilkan di dekat si ibu (korban)," kata Diah, Minggu (11/6/2023).
Saat malam di hari yang sama, Diah mengatakan korban tiba-tiba sulit tidur dan hiperaktif.