Buruh Suarakan Pembatalan UU Cipta Kerja di Sidang ILO, Begini Respons Kementerian Ketenagakerjaan
Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan agar dicabutnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibawa organisasi serikat buruh dalam sidang tahunan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standard yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO.
Baca juga: Menaker Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja saat Pidato di Sidang ILC Jenewa
Bahkan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Sad Iqbal mengaku bahwa tuntutan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Merespon hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan optimis bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri lewat pernyataannya, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya optimisme ini semakin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara YoY.
Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Pembahasan di Sidang ILO, Said Iqbal Sinyalir Akan Ditiru Negara Lain
"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," katanya.
Putri mengatakan, UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," katanya.
Ia menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Presiden Partai Buruh Minta Perwakilan DPR Hadir di Sidang Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.