Dukung Justice Collaborator, Demokrat Minta Johnny G Plate Seret Siapapun yang Terlibat Korupsi
Demokrat menyambut positif rencana pengajuan justice collaborator (JC) oleh Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso menyambut positif rencana pengajuan justice collaborator (JC) oleh Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Menurut Santoso, kasus mega korupsi tersebut memang harus dibongkar. Sebab, kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.
"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar," kata Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ia menyatakan status justice collaborator nantinya bisa membuat kasus tersebut akan menjadi terbongkar.
Khususnya Johnny bisa menunjuk siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Rakyat menginginkan apa yang jadi kendala sehingga kasus ini belum terbongkar dan yang bersangkutan jadi JC saya yakin akan disampaikan oleh yang bersangkutan siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pengajuan justice collaborator disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Ini Kata Kejagung
Menurutnya, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Termasuk di antaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.