Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Emas
Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataannya terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor emas.
Pernyataan yang benar, kata Mahfud, adalah kasus tersebut sudah disidik dan telah memenuhi cukup dua alat bukti.
Selain itu, kata dia, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
"Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya. Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," kata Mahfud.
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, ya nanti saja biar Kejaksaan," sambung dia.
Baca juga: Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!
Mahfud mengatakan perkara yang dimaksud berbeda dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan dengan nilai agregat mencapai Rp189 triliun.
"Bukan, kita kan kirim 300 surat (LHA/LHP) ini, yang 189 (triliun rupiah) itu satu surat saja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi 11 maupun komisi 3 katanya sudah selesai, saya bilang belum. Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.
Mahfud menjelaskan hal tersebut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus merespons soal banyaknya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah terjadi.
"Lalu kasus di Soeta, Soekarno Hatta 49 Triliun importasi emas yang di nol kan bea cukainya di kepabeanan nya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan disita sudah jadi tersangka," kata Mahfud saat ditemui awak media, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal penanganan TPPU di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Kata dia, saat ini Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Paja telah melakukan penertiban terhadap seluruh kepala bea cukai di daerah yang bermasalah.
"Bagusnya lagi yang positif dirjen bea cukai dan pajak sekarang sudah menata banyak kepala kepala bea cukai di daerah itu yang sekarang dirotasi, di nonaktifkan bahkan ada yang dipecatkan ,ya itu bagian dari itu," kata dia.
Atas hal itu, dirinya memastikan bahwa proses hukum pada perkara TPPU yang dipimpin oleh Satgas TPPU masih terus berjala termasuk kata dia, soal TPPU senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan bermimpi 'pak 349 T kok tak ada kabar' ya itu berkembang bagus yang menilai itu adamantan ketua KPK lama, Yunus Husein, Faisal Basri semua udah bicara 'wah ini bagus'," kata dia.
"Ditindaklanjuti jadi jangan bermimpi kalau ini selesai sehari, itu hukum suratnya dibuka satu satu 300 ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu, tapi kita harus mulai gini, agar yang selanjutnya berhenti sehingga ada penataan," tukas dia.
Kejaksaan Agung Membantah
Kejaksaan Agung membantah pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi importasi emas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Belumlah. Belum ada tersangkanya," ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Perkara ini menurut Ketut masih dalam penyidikan umum.
Dia pun tak mengetahui asal muasal informasi tersangka yang dilontarkan Mahfud MD.
"Ini masih penyidikan umum kok," katanya.
Dari penyidikan umum itu, Ketut enggan menyampaikan temuan-temuan sementara yang diperoleh Kejaksaan Agung.
Padahal, Menko Polhukam, Mahfud MD telah membeberkan bahwa perkara ini menyangkut importasi emas senilai Rp 49 triliun yang bermasalah di kepabeanan.
"Ya kan yang begitu kan enggak boleh kita sampaikan," ujar Ketut.