Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan

Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023) - Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan. 

Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas