Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, sebut tak pernah bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh Ayah David, yakni Jonathan Latumahina ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Jonathan menyebutkan Mario, Shane Lukas, dan Anak AG asyik bermain gitar saat di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mendengar keterangan tersebut, Mario merasa keberatan karena hal itu tidak benar.
"Yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
Bahkan, Mario juga mengatakan, dirinya, Shane, maupun Anak AG juga tidak ada yang bermain gitar saat di Polsek.
"Tidak ada (main gitar)," ungkapnya.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Janjikan Shane Lukas dan AGH Bebas: Tenang Saja, Nanti Diurus Papa
Selain itu, Mario juga keberatan dengan kesaksian Jonathan mengenai dirinya yang disebutkan sempat menjanjikan Shane dan Anak AG tidak akan terjerat pidana dan kasusnya akan diurus oleh orang tua Mario.
Mario membantahnya juga dan mengatakan itu tidak lah benar, ia mengaku tidak pernah berbicara demikian kepada Shane maupun Anak AG.
"Saya keberatan soal Ayah saya yang bakal selamatin Shane, itu saya nggak pernah ngomong, itu tidak benar," ucapnya.
Kesaksian Jonathan Latumahina
Jonathan Latumahina membeberkan beberapa kejanggalan soal penganiayaan anaknya saat hadir sebagai saksi, berikut poin-poinnya:
1. Dipaksa Pindah Rumah Sakit
Jonathan mengatakan, ketika hari pertama David masuk rumah sakit (RS), ia dihampiri oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai kerabat Mario.
"Dia tiba-tiba mendekati, 'pak saya dari keluarga pelaku. Saya disuruh ke sini'," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dua orang tersebut, dikatakan Jonathan, memaksa agar David dipindahkan perawatannya ke rumah sakit lain yang lebih mumpuni.
Mendengar hal itu, Jonathan pun menjadi marah karena merasa perawatan David menjadi diatur-atur oleh orang lain.
"Saya bilang, 'kamu siapa ngatur-ngatur saya. Ini pejabat atau apa kok ngatur ngatur. Apa hak Anda nyuruh-nyuruh saya ke rumah sakit yang lebih baik'," kata Jonathan.
Saat itu, Jonathan terus menanyakan kepentingan dua orang tersebut.
"Kenapa dari tadi maksa-maksa terus saya harus melakukan apa yang kamu mau?" kata Jonathan, mengingat kembali ucapannya kepada dua orang tak dikenal itu.
2. Mario, Shane, dan Anak AG Disebutkan Bermain Gitar di Polsek
Selain itu, masih ada keanehan yang disebutkan oleh Jonathan.
Di mana, Jonathan mendengar kabar bahwa Mario, Shane, dan AGH (AG) sedang asyik bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
Informasi ini diketahui Jonathan dari orang saksi yang pertama kali menolong David.
"Para pelaku ini, Mario, Shane, dan AG sedang main gitar di Polsek Pesanggrahan. (Saya dengar) dari Rustam, Rudi, dan Natali. Saya kurang tahu yang main siapa," kata Jonathan, dikutip dari TribunJakarta.com.
3. Mario Janjikan Shane dan Anak AG Tak Terjerat Pidana
Jonathan mengatakan, ada obrolan di antara Mario, Shane, dan Anak AG ketika di Polsek Pesanggrahan.
Dalam obrolan tersebut, dikatakan Jonathan, Mario menjanjikan Shane dan Anak AG tidak akan terjerat pidana setelah peristiwa penganiayaan David.
"Ada obrolan para pelaku di Polsek," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, kata Jonathan, Mario juga berjanji bahwa kasus penganiayaan ini akan diurus oleh orang tuanya, tidak lain yang dimaksud adalah Rafael Alun Trisambodo.
"Si Mario ngomong, 'tenang aja kalian enggak akan kena. Nanti diurusin sama papa'," ujar Jonathan.
Bahkan, Mario juga disebutkan bisa memprediksi hukuman yang akan diterimanya nanti.
"Aku aja paling cuma 2 (dua) tahun berapa bulan," kata Jonathan.
4. Mobil Jeep Rubicon Menghilang
Mobil Jeep Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut, dikatakan Jonathan sempat menghilang.
Informasi tersebut, Jonathan ketahui dari Paman David, Rustam.
"Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN."
"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.
Lalu, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Jonathan dan Rustam, mobil tersebut ternyata dipakai untuk menjemput AG yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Emosi Jonathan menjadi tersulut hingga menanyakan apakah pihak kepolisian sebegitu miskinnya sampai harus menjemput saksi memakai mobil pelaku.
"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.
Selain itu, kata Jonathan, mobil Rubicon tersebut juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.
"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.
Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)