Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan

Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas bersiap untuk menyembelih sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan. 

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau domba (biri-biri).

Adapun sejumlah syarat hewan kurban tersebut, meliputi:

1. Cukup umur, yaitu:

- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun

- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun

- Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun

- Domba/biri-biri sekurang-kurangnya 1 tahun

BERITA REKOMENDASI

2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

- Badannya tidak kurus kering

- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

- Kaki tidak pincang

- Mata sehat tidak buta atau  cacat


- Berbadan sehat wal'afiat

- Kuping atau daun telinga tidak terpotong

Baca juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Awet dan Segar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas