Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan
Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat-syarat berkurban, mulai dari orang, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihannya.
Mengutip laman ntb.kemenag.go.id, kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri.
Istilah lain dari kurban adalah nahr (sembelihan), dan udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).
Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya (setelah salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.
Lantas, apa saja syarat berkurban?
Baca juga: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023
Syarat untuk Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban harus memenuhi syarat berikut ini:
- Islam
- Merdeka (bukan hamba)
- Baligh dan berakal
- Mampu untuk berqurban
Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban akan tercela dalam pandangan Islam.
Baca juga: Apakah Perlu Mencuci Daging Kurban sebelum Dimasukkan ke Kulkas? Ini Kata Pakar
Syarat Hewan Kurban