Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT

(Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RKD (tengah kiri) istri sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan istri siri suaminya ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY) yang merupakan mantan anggota DPR.

Apalagi pelaporan balik itu langsung diterima oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Komnas Perempuan menilai bahwa aparat penegak hukum cenderung tak berpihak kepada korban.

"Hal ini menunjukan masih lemahnya perspektif keberpihakan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap korban kekerasan," kata Bahrul Fuad, Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Pelaporan balik itu dinilai Komnas perempuan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.

Tak hanya MY, secara umumnya, ada banyak korban kekerasan yang kerap dikriminalisasi oleh pelaku.

"Korban seringkali dikriminalisasikan melalui pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau dengan tuduhan pelanggaran UU ITE," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu dalam kasus MY, Komnas Perempuan meminta agar Kepolisian mempercepat penanganan kasus KDRT daripada pelaporan balik yang mengkriminalisasi korban.

Penanganan kasus pun diharapkan dapat berjalan dengan baik hingga dilimpahkan ke penuntut umum.

"Kami terus mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan percepatan penyelesaian proses hukum kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Sebelumnya, MY dilaporkan oleh RKD, istri pertama BY ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

RKD melaporkan MY terkait pelaporan palsu kasus KDRT.

Pelaporan RKD itu langsung diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dalam pelaporannya, RKD mengklaim bahwa tindakan KDRT yang diterima MY merupakan kebohongan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas