Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT
(Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY) yang merupakan mantan anggota DPR.
Apalagi pelaporan balik itu langsung diterima oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Komnas Perempuan menilai bahwa aparat penegak hukum cenderung tak berpihak kepada korban.
"Hal ini menunjukan masih lemahnya perspektif keberpihakan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap korban kekerasan," kata Bahrul Fuad, Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Pelaporan balik itu dinilai Komnas perempuan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Tak hanya MY, secara umumnya, ada banyak korban kekerasan yang kerap dikriminalisasi oleh pelaku.
"Korban seringkali dikriminalisasikan melalui pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau dengan tuduhan pelanggaran UU ITE," ujarnya.
Oleh sebab itu dalam kasus MY, Komnas Perempuan meminta agar Kepolisian mempercepat penanganan kasus KDRT daripada pelaporan balik yang mengkriminalisasi korban.
Penanganan kasus pun diharapkan dapat berjalan dengan baik hingga dilimpahkan ke penuntut umum.
"Kami terus mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan percepatan penyelesaian proses hukum kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.
Sebelumnya, MY dilaporkan oleh RKD, istri pertama BY ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).
RKD melaporkan MY terkait pelaporan palsu kasus KDRT.
Pelaporan RKD itu langsung diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Dalam pelaporannya, RKD mengklaim bahwa tindakan KDRT yang diterima MY merupakan kebohongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.