Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT
(Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.
Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.
Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.