Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT

(Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RKD (tengah kiri) istri sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Dia melaporkan istri siri suaminya ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan adanya pelaporan balik terhadap MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bukhori Yusuf (BY) yang merupakan mantan anggota DPR.

Apalagi pelaporan balik itu langsung diterima oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Komnas Perempuan menilai bahwa aparat penegak hukum cenderung tak berpihak kepada korban.

"Hal ini menunjukan masih lemahnya perspektif keberpihakan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap korban kekerasan," kata Bahrul Fuad, Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Pelaporan balik itu dinilai Komnas perempuan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.

Tak hanya MY, secara umumnya, ada banyak korban kekerasan yang kerap dikriminalisasi oleh pelaku.

"Korban seringkali dikriminalisasikan melalui pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau dengan tuduhan pelanggaran UU ITE," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu dalam kasus MY, Komnas Perempuan meminta agar Kepolisian mempercepat penanganan kasus KDRT daripada pelaporan balik yang mengkriminalisasi korban.

Penanganan kasus pun diharapkan dapat berjalan dengan baik hingga dilimpahkan ke penuntut umum.

"Kami terus mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan percepatan penyelesaian proses hukum kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Sebelumnya, MY dilaporkan oleh RKD, istri pertama BY ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

RKD melaporkan MY terkait pelaporan palsu kasus KDRT.

Pelaporan RKD itu langsung diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dalam pelaporannya, RKD mengklaim bahwa tindakan KDRT yang diterima MY merupakan kebohongan.

"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," ujar Mila Ayu, penasihat hukum RKD.

Selain itu, RKD juga mengklaim bahwa pernikahan suaminya dengan MY tidak benar.

"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," kata Mila.

*Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf*

Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.

Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan intim yang tak wajar.

Baca juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.

Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.

Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.

MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.

"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.

Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.

Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.

"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."

Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.

Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.

Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).

Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.

Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas