Cara Lapor Diri PPDB Jakarta Jenjang SMA, Mulai Besok 15 Juni 2023 di Link ppdb.jakarta.go.id
Berikut adalah cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMA yang dilaksanakan pada besok Kamis, 15 Juni 2023 hingga 16 Juni 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SMA Jalur Prestasi Akademik, Non-Akademik dan Jalur Penyandang Disabilitas telah diumumkan pada sore ini, Rabu (14/6/2023).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib melakukan tahapan selanjutnya yakni Lapor Diri.
Adapun Lapor Diri dilaksanakan pada besok Kamis, 15 Juni 2023 hingga 16 Juni 2023.
Lapor Diri merupakan tahapan daftar ulang setelah dinyatakan lolos.
Lapor Diri dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Link kulonprogo.siap-ppdb.com
Berikut adalah cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMA:
1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombil Lapor Diri
4. Kemudian, mencetak Tanda Bukti Lapor Diri
Ketentuan Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023
1. Peserta yang diterima pada sekolah tujuan harus melaporkan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
2. Peserta yang sudah melaporkan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
3. Peserta yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
4. Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Jadwal Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA
1. Jalur Prestasi Akademik
- Pengumuman: 14 Juni 2023
- Lapor Diri: 15 - 16 Juni 2023
2. Jalur Non Akademik
- Pengumuman: 14 Juni 2023
- Lapor Diri: 15 - 16 Juni 2023
3. Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengumuman: 14 Juni 2023
- Lapor Diri: 15 - 16 Juni 2023
4. Jalur Pelaksanaan Anak Panti Dan Anak Nakes Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19
- Pengumuman: 28 Juni 2023
- Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
5. Jalur Pelaksanaan Kjp Plus / Mitra Trans Jakarta / Kpj / Pip (Yang Terdaftar Dalam Dtks)
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Lapor Diri: 22 - 23 Juni 2023
6. Jalur Zonasi
- Pengumuman: 28 Juni 2023
- Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
7. Jalur Pindah Tugas Orangtua Dan Anak Guru
- Pengumuman: 28 Juni 2023
- Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
(Tribunnews.com, Widya)