KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Puluhan Miliar Rupiah di Pejaten Pakai Tabungan Istri
KPK mendalami pembelian rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Rumah tersebut dibeli dengan harga puluhan miliar rupiah.
Pembelian rumah itu didalami penyidik KPK saat memeriksa pihak swasta dari PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP, pada Selasa (13/6/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, KPK Dalami Keterlibatan Keluarga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK mengungkap rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi Pramono.
Tabungan itu diduga sumber uang untuk pembelian rumah tersebut.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," ujar Ali.
KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.
Sebab itu lembaga antirasuah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.
Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.