Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Secara Konstitusi Berwenang Usut Korupsi
Chaerul Huda menyebutkan tidak ada konstitusi yang dilanggar Kejaksaan Agung RI untuk mengusut korupsi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda menyebutkan tidak ada konstitusi yang dilanggar Kejaksaan Agung RI untuk mengusut korupsi.
Sehingga, Chaerul menilai gugatan uji materi kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.
"Enggak ada masalah, problem konstitusionalnya di situ. Masalahnya di mana? Bertentangan dengan UUD pasal berapa? Bagaimana?" tanyanya Chaerul saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Chaerul mengakui bahwa ada masalah terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.
Namun, wilayahnya di tingkat peraturan perundang-undangan.
"Bahwa memang sebenarnya ada problem terkait kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tetapi ini problem undang-undang saja, enggak ada problem yang bertentangan dengan konstitusi, menurut saya," katanya..
Selain itu, Chaerul mengkhawatirkan terganggunya upaya pemberantasan korupsi jika uji materi tersebut dikabulkan MK.
Sebab, kasus-kasus di daerah umumnya tidak sefantastis yang terjadi di pusat sehingga di luar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, Anggota Komisi III Yakin MK Pro Upaya Pemberantasan Korupsi
"Ya, pasti karena KPK yang ada sekarang terlalu kecil untuk ambil alih porsi yang selama ini dijalankan kejaksaan. Pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kan, berarti tinggal KPK dan polisi saja," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.