Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Secara Konstitusi Berwenang Usut Korupsi 

Chaerul Huda menyebutkan tidak ada konstitusi yang dilanggar Kejaksaan Agung RI untuk mengusut korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Secara Konstitusi Berwenang Usut Korupsi 
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda menyebutkan tidak ada konstitusi yang dilanggar Kejaksaan Agung RI untuk mengusut korupsi.

Sehingga, Chaerul menilai gugatan uji materi kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.

"Enggak ada masalah, problem konstitusionalnya di situ. Masalahnya di mana? Bertentangan dengan UUD pasal berapa? Bagaimana?" tanyanya Chaerul saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Chaerul mengakui bahwa ada masalah terkait kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi

Namun, wilayahnya di tingkat peraturan perundang-undangan.

"Bahwa memang sebenarnya ada problem terkait kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi, tetapi ini problem undang-undang saja, enggak ada problem yang bertentangan dengan konstitusi, menurut saya," katanya..

Selain itu, Chaerul mengkhawatirkan terganggunya upaya pemberantasan korupsi jika uji materi tersebut dikabulkan MK. 

BERITA REKOMENDASI

Sebab, kasus-kasus di daerah umumnya tidak sefantastis yang terjadi di pusat sehingga di luar kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, Anggota Komisi III Yakin MK Pro Upaya Pemberantasan Korupsi

"Ya, pasti karena KPK yang ada sekarang terlalu kecil untuk ambil alih porsi yang selama ini dijalankan kejaksaan. Pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kan, berarti tinggal KPK dan polisi saja," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas