Perludem Sebut Pembacaan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Besok Bakal Jadi Momen Bersejarah
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai besok akan jadi momen bersejarah bagi proses Pemilu di Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai besok akan jadi momen bersejarah bagi proses Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Titi menyikapi bakal diputuskannya soal sistem proporsional pemilu yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok tanggal 15 Juni 2023 akan menjadi salah satu momentum bersejarah bagi Pemilu 2024 dan juga perjalanan pemilu Indonesia. Karena Mahkamah Konstitusi direncanakan akan membacakan putusan atas perkara atas pengujian pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilu yang ada di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017," kata Titi di akun YouTube pribadinya yang sudah dikonfirmasi diizinkan Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).
Titi melanjutkan pengujiannya bukan hanya Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang nomer 7 Tahun 2017.
Tetapi juga beberapa pasal lain terkait dengan pilihan sistem pemilu ini tentunya akan membawa dampak kepada banyak pengaturan lain.
"Misalnya soal desain surat suara, metode pemberian suara, penentuan caleg terpilih. Jadi di pasal 168 ayat 2 itu diatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku di dalam penyelenggaraan pemilu DPR dan DPRD," kata Titi.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengamat Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Soal Sistem Pemilu, Ini Alasannya
Dikatakan Titi bahwa pemohon yang diwakili kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan. Yang konstitusional itu bukan sistem proporsional terbuka tetapi adalah sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kalau terbuka kita di surat suara bisa mencoblos langsung caleg yang diusulkan oleh partai politik. Maka dengan tertutup kita hanya akan mencoblos tanda gambar partai saja," katanya.
Titi melanjutkan jadi di surat suara tidak akan ada nama-nama caleg itu yang seperti terjadi pada Pemilu tahun 1.955 sampai dengan tahun 1.999.
Baca juga: Habiburokhman Minta MK Tidak Sewenang-wenang dalam Putuskan Sistem Pemilu
"Kalau terbuka ada caleg dan kita bisa mencoblos caleg dan penentuan caleg yang mendapatkan kursi yang didapat oleh partai itu berdasar suara terbanyak. Kalau tertutup maka kita hanya akan mencoblos partai dan penentuan caleg terpilih akan berdasar nomor urut," tutupnya.
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.