Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Yakin MK Tidak Akan Pertaruhkan Masa Depan Pemilu 2024

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini MK tidak akan pertaruhkan masa depan Pemilu 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Yakin MK Tidak Akan Pertaruhkan Masa Depan Pemilu 2024
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini MK tidak akan pertaruhkan masa depan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan pertaruhkan masa depan Pemilu 2024.

Diketahui MK bakal membacakan putusan soal sistem pemilu Kamis (15/6/2023) besok.

"Putusan besok banyak sekali yang tanya sama saya dapat bocoran apa putusan Mahkamah Konstitusi isinya seperti apa," kata Titi di akun YouTube pribadinya yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).

"Pertama saya tidak dapat bocoran dan kedua saya masih percaya Mahkamah Konstitusi akan memutus sesuai dengan kemandirian, kemerdekaan dan fakta-fakta persidangan," sambungnya.

Titi mengatakan dirinya masih yakin MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024.

Baca juga: Perludem Sebut Pembacaan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Besok Bakal Jadi Momen Bersejarah

"Jadi saya masih yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang. Karena membuat putusan dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik pragmatis, politik jangka pendek," katanya.

Berita Rekomendasi

Titi juga meyakini pasti akan ada pertimbangan yang komprehensif.

"Apalagi ini permohonan yang pihak terkaitnya sangat banyak, jadi pihak terkait yaitu lebih dari 14 dan itu selain pemohon selain KPU selain pemerintah dan juga DPR. Berarti atensi dan intensi terhadap pengujian soal sistem pemilu ini sangat besar," jelasnya.

Baca juga: Jelang Putusan, Partai Buruh Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Tanpa Suara Terbanyak

Karena itu, kata Titi, MK harus memiliki cara memandang soal pilihan sistem pemilu tersebut.

Selain harus berbasis dengan konstitusi, juga harus mempertimbangkan bagaimana penyelenggaraan pemilu dan demokrasi semakin kokoh serta makin memberikan pemenuhan kedaulatan rakyat.

"Saya meyakini tidak ada sistem pemilu yang ideal yang ada itu sistem pemilu yang cocok dan relevan untuk diterapkan di Indonesia. Menyesuaikan dengan konteks sosial politik budaya ekonomi hukum dan seterusnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas