PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Simak jadwal, syarat dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo 2023 jalur Afirmasi. Pendaftaran dibuka mulai 19-21 Juni 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Sidoarjo membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur Afirmasi.
Pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 melalui jalur Afirmasi akan mulai dibuka pada 19 hingga 21 Juni 2023.
Sementara, bagi peserta yang lolos PPDB Sidoarjo 2023 untuk jenjang SMP akan melakukan daftar ulang pada 28 hingga 30 Juni 2023.
Afirmasi merupakan jalur masuk pada PPDB Sidoarjo 2023 bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Seluruh proses pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 ini dilakukan secara daring melalui laman https://ppdbsidoarjo.id/.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal, syarat dan cara daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 melalui jalur Afirmasi:
Baca juga: PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Jadwal PPDB Sidoarjo 2023 Jenjang SMP Jalur Afirmasi
1. Pengisian Formulir Pengajuan PPDB Jalur Afirmasi: 12 - 14 Juni 2023
2. Asesmen Calon Pendaftar PPDB Jalur Afirmasi: 14 - 16 Juni 2023
3. Penerbitan Surat Keterangan Afirmasi yang disetujui: 17 Juni 2023
4. Pendaftaran: 19 - 21 Juni 2023
5. Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan: 20 - 26 Juni 2023
6. Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru : 27 Juni 2023 (Pukul 14.00 WIB)
7. Daftar Ulang: 28 - 30 Juni 2023
Baca juga: Klik ppdb.jakarta.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 Jam 5 Sore Ini
Syarat Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi
1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT disetujui ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat;
- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri pakta integritas yang dibuat oleh ketua RT, dan ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup;
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
4. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
6. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Orang Tua untuk Pendaftaran PPDB 2023 dan Link Download
Cara Daftar SMP melalui jalur Afirmasi pada PPDB Sidoarjo 2023
1. Calon siswa mendaftar secara online pada laman https://smp-ppdbsidoarjo.id/ untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi;
4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;
5. Calon peserta didik yang memilih jalur Afirmasi sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP.
6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP pada jalur pendaftaran yang sama;
7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri;
8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.