Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Ingatkan TPPO Bukan Tindak Kriminalitas Biasa: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Menurut Lestari, TPPO bukan kriminalitas biasa lebih dari itu merupakan kejahatan kemanusiaan. 

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wakil Ketua MPR Ingatkan TPPO Bukan Tindak Kriminalitas Biasa: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6/2023). 

Benny sangat yakin bila para pemangku kebijakan memiliki komitmen yang kuat, pasti bangsa ini bisa mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi saat ini.

Namun, tambahnya, sangat disayangkan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO belum memiliki pemahaman yang sama.

Benny menegaskan perlu sosialisasi masif untuk mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum, serta para pemangku kebijakan terkait upaya pemberantasan TPPO, agar peraturan dan UU yang ada dapat efektif melindungi PMI.

Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 136 Kasus Dalam Sepekan: 212 Pelaku Ditangkap, 824 Korban Selamat

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI, Brigjen Pol Mulya mengungkapkan perspektif keimigrasian terkait TPPO sebagai WNI/WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut Mulya, imigrasi tidak membuat aturan atau mengatur ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait.

Meski begitu, ujar Mulya, pihaknya ikut serta mencermati dokumen perjalanan yang dipakai para calon PMI.

Sehingga pada kurun waktu 2017-2023, tambah dia, pihak imigrasi melakukan penundaan penerbitan 21.198 paspor dan mencegah keberangkatan 9.938 calon PMI. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas