Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Setelah membacakan argumentasi secara dalam perspektif ideologis-filosofis, dan menyampaikan secara singkat terkait perspektif yang sosilogis-yuridis, Arief mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas untuk menggantikan sistem pemilu yang diterapkan saat ini.
"Terakhir, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Itulah yang saya usulkan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, isu hukum mengenai sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka.
Namun, kata dia, tidak berarti hal tersebut menghalangi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitasnya.
Oleh karena itu, menurutnya kebijakan hukum terbuka dapat dinilai konstitusionalitasnya apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement se pouvoir), dilakukan dengan sewenang-wenang dan bertentangan dengan UUD 1945.
Setelah lima kali menyelenggarakan Pemilu, menurutnya diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
"Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," kata Arief.
Sistem Proporsional Tertutup Ditolak
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.