Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Pantauan Tribunnews.com di lokasi di ruang sidang, pembacaan putusan Pemilu digabung dengan beberapa sidang putusan perkara lain, yang dijadwalkan digelar Kamis ini.
Hakim Konstitusi belum membacakan perkara putusan sistem Pemilu, hingga berita ini ditulis pukul 10.37 WIB.
Adapun para pemohon telah hadir.
Sedangkan, pihak saksi persidangan juga telah hadir, yaitu perwakilan dari DPR RI tampak Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Arteria Dahlan. Selain itu, hadir juga perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara untuk Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.