Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
tangkap layar KompasTV
Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas 

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) hari ini.

Dalam persidangan, tampak hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang hadir.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tak hadir dalam sidang putusan sistem Pemilu, hari ini.

Hal itu, kata Fajar, Hakim Wahiduddin sedang ada tugas ke luar negeri.

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar, saat dihubungi, Kamis ini.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, sidang pleno biasanya dihadiri sembilan Hakim Konstitusi.

Baca juga: Sidang Putusan, MK Beri Pendapat Soal Kelebihan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sedangkan dalam kondisi luar biasa, lanjutnya, sidang dapat dihadiri hanya dengan tujuh Hakim saja.

"Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 Hakim," kata Fajar.

"Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," lanjut Jubir MK itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas