Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Informasinya Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Meleset, Denny Indrayana: Ya, Alhamdulillah

Putusan MK itu artinya berbeda dengan rumor yang disebar Denny Indrayana. Lalu apa tanggapan Denny Indrayana?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Informasinya Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Meleset, Denny Indrayana: Ya, Alhamdulillah
kolase tribunnews
Hakim konstitusi Saldi Isra dan advokat Denny Indrayana - MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat ia bernaung terkait unggahan soal sistem pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wamenkumham Denny Indrayana kini memuji Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan terkait UU Pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan soal UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.

Putusan MK itu artinya berbeda dengan rumor yang disebar Denny Indrayana. Lalu apa tanggapan Denny Indrayana?

"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Berikut pernyataan lengkap Denny Indrayana.

Kepada rekan media, izin, mohon rilis ini bisa dimuat utuh, agar tidak menimbulkan salah paham yang tidak perlu.

1. Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya.

Baca juga: Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Ini Kata Denny Indrayana

Berita Rekomendasi

Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan.

2. Lebih jauh, Putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat, karena survei INDIKATOR merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

3. Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis.

Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.

Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019, dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil.

Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan INTEGRITY untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis.

4. Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas