Informasinya Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Meleset, Denny Indrayana: Ya, Alhamdulillah
Putusan MK itu artinya berbeda dengan rumor yang disebar Denny Indrayana. Lalu apa tanggapan Denny Indrayana?
Editor: Malvyandie Haryadi
Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah- mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.
Wajib diapresiasi—dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya.
Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK.
5. Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak.
Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.
Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban, “... menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.”
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan.
Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat.
MK Bakal Laporkan Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang mengungkapkan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," tegas Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023.
Saldi mengatakan, laporan ke organisasi advokat terhadap Denny Indrayana tengah disiapkan oleh tim MK. Paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.
"Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak," kata Saldi Isra.