Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembangkan Kasus, KPK Bakal Miskinkan Mardani Maming dan Jerat Korporasi

KPK menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kembangkan Kasus, KPK Bakal Miskinkan Mardani Maming dan Jerat Korporasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dalam mengembangkan kasus ini, KPK bakal "memiskinkan" Mardani Maming melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengusut korporasi.




"Termasuk pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU dan lain-lain kan pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Pengembangan perkara ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan Mardani H Maming.

Diketahui, Mardani H Maming mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukumannya menjadi 12 tahun pidana penjara dari 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Mardani H Maming berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Baca juga: Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

"Untuk Mardani Maming kan perkaranya masih kasasi, jadi tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu, setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa," ujar Ali.

KPK berharap MA menolak kasasi Mardani Maming dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Dari analisis putusan kasasi nantinya, KPK akan mengembangkan perkara mantan Bendum PBNU tersebut.

"Tentu kami berharap sih Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Kalimantan Selatan," katanya.

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke PN Banjarmasin

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas