Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

KPK mengungkapkan total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar. 

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," ungkap Firli.

"Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," imbuhnya.

Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka.

Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp1 miliar; Lernhard menerima Rp10,8 miliar; Abdullah menerima Rp350 juta; Christa Handayani menerima Rp2,5 miliar.

Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar; Hendi menerima Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp900 juta.

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas