MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat
Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) soal sistem Pemilhan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Lantaran, hal tersebut menandakan MK masih berpegang teguh akan sikap terhadap putusan terdahulu.
Di mana saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013.
"Itu berarti MK berpegang pada sikap lama yang sudah pernah kami bangun di tahun 2008," kata Mahfud di acara Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) 2023 di Markas Kodim 1511 Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, Kamis (15/6/2023).
"Membangun sistem pemilu secara terbuka sesuai dengan kehendak DPR waktu itu," sambungnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Tanggapan dari Partai Gerindra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, putusan mengenai sistem Pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka merupakan berita gembira bagi demokrasi di Indonesia.
Putusan MK tersebut patut untuk diapresiasi dan dipuji oleh publik.
"Ini merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih. Ada beberapa alasan saya kira kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik," ungkap Fadli Zon.
Di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi.
"Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan," bebernya.
Mesikpun terdapat kekurangan pada sistem proporsional terbuka, hal tersebut, kata Fadli Zon bisa diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Di antaranya, kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Tanggapan Jazilul Fawaid dari PKB