Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat

Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2023) - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan PKB sangat mengapresiasi keputusan MK soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka tersebut.

Jazilul pun meminta semua pihak untuk menghormati dan menjalankan keputusan MK 

"Kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

"Apa yang sudah jadi putusan MK, baik kepada partai yang mendukung tertutup tentu harus menghormati dan tunduk kepada putusan MK karena keputusan MK mengikat dan final," tegasnya.

Dikatakan Jazilul, sitem proprosional tertutup juga belum tentu bisa menjamin untuk menekan politik uang.

"Memang politik uang itu musuh bersama, tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang," ujar Jazilul.

Tanggapan dari Partai Demokrat

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. (Istimewa)
BERITA TERKAIT

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyambut positif putusan MK yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup tersebut.

Putusan MK itu pun disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan."

"Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar, Kamis (15/6/2023).

Putusan MK tersebut juga mencerminkan bahwa MK bisa menjaga marwah institusinya dan putusannya menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi.

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucap Kamhar.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas