Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol

Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo sempat menolak saat dimintai identitas oleh Satpam pasca terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol
Kompas TV
Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo sempat menolak saat dimintai identitas oleh Satpam pasca terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas