Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyebut politikus PDIP Arteria Dahlan sebagai seorang pemenang usai MK memutus sistem Pemilu 2024 terbuka.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR RI Habiburrokhman, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Arteria Dahlan dan Supriansa menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Dalam putusannya, MK bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai, tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyebut politikus PDIP Arteria Dahlan sebagai seorang pemenang usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proses terbuka.

Sebagai informasi, PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung untuk Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Namun, keinginan PDIP tersebut gagal usai MK membaca sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini.

Pujian yang Aboe kepada Arteria dalam konferensi perwakilan DPR di Gedung MK, Jakarta, usai pembacaan sidang putusan.

"Saya sedikit komentari Arteria, dia pemenang sejati dalam permasalahan ini. Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali, menuntut proporsional tertutup," kata Aboe.

Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita

"Tetapi usulan-usulan beliau atau perbaikan proposional terbuka diakomodir oleh hakim MK," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Wacana PDIP mendorong pemilu dengan sistem proporsional tertutup mulanya dilontarkan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022.

PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang diterapkan saat ini menelan ongkos pemilu mahal.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas