BREAKING NEWS: Mentan Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK, Ikut Acara G20
Mentan SYL tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Jumat (16/6/2023) lantaran ada agenda G20.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo batal untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kantornya, Jumat (16/6/2023).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, alasan SYL tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran menghadiri acara G20.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini (16/6/2023) karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Ali mengatakan, penyidik bakal mengirimkan undangan terbaru kepada SYL dan diharap dapat hadir pada Senin (19/6/2023).
"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya," tuturnya.
"Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," sambung Ali.
Baca juga: Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dipanggil KPK terkait Dugaan Kasus Korupsi
Sebelumnya, SYL dipanggil KPK pada hari ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementan.
Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan telah dilakukan sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Bahkan, kata Ali, KPK telah menerima laporan dari masyarakat sebelum memasuki tahun 2023.
"Dan tentu sebelumnya, KPK telah menganalisis dan memproses laporan masyarakat yang dimaksud, tentu jauh hari sebelum tahun 2023 tersebut," jelas Ali.
Sehingga, Ali menegaskan penyelidikan perkara ini tidak ada muatan politis.
"Kami ingin ingatkan pihak-pihak tertentu KPK politis terkait penanganan perkara yang dimaksud," jelasnya.
Hingga kini, Ali mengungkapkan KPK telah memeriksa aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat di Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.