Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun

Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu 2024 dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, MK mengaku bakal melaporkan Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat di mana Denny bernaung. 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (YouTube Kompas TV)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan keputusan melaporkan Denny itu diambil melalui rapat permusyawaratan hakim. 

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi Advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023). 

Saldi mengatakan, laporan itu akan pihaknya sampaikan pekan depan. 

Saldi Isra mengatakan, nantinya organisasi advokat yang akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.

"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya" 

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana ini melanggar etik sebagai Advokat atau tidak," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Saldi mengatakan, pihaknya tak mengambil langkah hingga melaporkan Denny ke kepolisian. 

Meski demikian, kata Saldi, MK bakal kooperatif jika diminta keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut. 

"Kami di Mahkamah Konstitusi mengambil sikap untuk tidak akan melangkah sejauh itu (melaporkan ke polisi)." 

"Biarlah polisi yang bekerja, toh sudah ada laporan terkait hal itu," ujarnya. 

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat.
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menduga ada skenario penundaan Pemilu sehubungan dengan munculnya dugaan Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat. (dok. Kompas.com)

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas