Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun

Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Klaim Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan sistem pemilu 2024 dinilai rugikan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024.
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.

Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Berita Rekomendasi

Artinya, MK telah menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari youTube Mahkamah Konstitusi

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas