Jadi Tersangka, Mantan Dirut Bank Jambi Ajukan Gugatan Praperadilan
Yusak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp310 miliar.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp310 miliar.
Yusak El Halcon adalah tersangka gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018
Gugatan praperadilan tersebut dengan menggandeng kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi.
Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Humas PN Jambi Suwarjo membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan PN Jambi juga sudah menentukan tanggal sidang tersebut yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal yakni Tatap Urasima Situngkir.
Kasus yang mendera Yusak El Halcon mendapat tanggapan Daar Afkar Law Firm. Lewat Praktisi Hukumnya, Edi Gustia Lubis mengatakan jika kasus gagal bayar perbankan itu sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu juga ada lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Edi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Edi menambahkan Yusak El Halcon hanyalah salah satu korban PT. SNP yang selamat mengelola kerugian akibat gagal bayar MTN PT SNP.
Ini dibuktikan bahwa mereka telah berhasil menutup kerugian sebelumnya, dengan cara menjual Surat Berharga pada tahun 2018.
"Dapat dibuktikan pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022 untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya," ungkap Edi.
Menurut, sangkaan terhadap Yunsak El Halcon terlalu berlebihan.
Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu.
"Ini kasus besar hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik," kata Edi.
Baca juga: Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari