Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha: Umur hingga Jantan atau Betina
Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita berjalan sesuai syariat.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat memastikan kebutuhan hewan kurban di Jawa Barat untuk Idul Adha 2023/1444 H bisa terpenuhi. Kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Kurban tahun ini diperkirakan mencapai 260 ribu ekor dari stok ketersediaan sapi, kambing, domba dan kerbau di Jawa Barat sebanyak 500 ribu ekor. Sementara harga hewan kurban di tempat ini, yakni untuk sapi Rp 20 juta - 35 juta dan domba Rp 3 juta - 5 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal- laahu akbar" ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahim) hukumnya wajib menu- rut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah. Adapun bacaan takbir - Allahu akbar-para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah Sunah dan bukan wajib. Kemudian dikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau Hadza minka wa laka 'anni atau "an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)." Atau
5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"
(Tribunnews.com, Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.