Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Sistem Terbuka di Pemilu 2024, M. Syukur: Putusan MK merupakan Kemenangan Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dipastikan akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor: Content Writer
zoom-in Tanggapi Sistem Terbuka di Pemilu 2024, M. Syukur: Putusan MK merupakan Kemenangan Demokrasi
Istimewa
M. Syukur, Ketua Kelompok DPD RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemilu 2024 sudh dipastikan akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, M. Syukur, Ketua Kelompok DPD menilai putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka merupakan angin segar bagi masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah berjalan tiga kali dari pemilu 2009, 2014, dan 2019. Jika kemudian kembali ke sistem proporsional tertutup itu merupakan langkah mundur," terang anggota DPD dari Provinsi Jambi tersebut.

Menurut Syukur, dalam setiap sistem pemilu pasti ada kelebihan dan kekurangannya, begitu juga dengan membandingkan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Dengan melihat iklim demokrasi di Indonesia, menggunakan sistem proporsional terbuka tentunya masih relevan untuk kehidupan politik masyarakat Indonesia.

Ia pun menambahkan bahwa sejak masa reformasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945, diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya ketimbang hanya mencoblos partai politik tetapi tidak tahu siapa yang mewakilinya karena semua ditentukan oleh partai politik.

"Ini yang membuat suara rakyat seperti teramputasi karena dikalahkan oleh kepentingan partai politik," ungkap Syukur.

Syukur juga menegaskan, seharusnya partai politik itu cukup melakukan rekrutmen pencalonan berdasarkan kriteria-kriteria yg ditentukan, setelah itu biarkan rakyat yang memutuskan dibilik suara siapa-siapa yang mereka pilih. Karena prinsip dari demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu adanya putusan MK yang tidak mengabulkan Penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia," kata Syukur.

Dengan adanya putusan sistem proporsional terbuka, lanjutnya, seharusnya partai politik juga tidak perlu khawatir kalau calon-calon yang terpilih nantinya bukan dari kader-kader potensial yang punya loyalitas tinggi di partai politik.

Maka untuk menghindari hal tersebut partai politik perlu meningkatkan kualitas calon wakilnya di parlemen dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu, agar kader partai yg potensial dan punya kemampuan bisa mendapat dukungan dari masyarakat dan bisa berbuat di parlemen.

"Sehingga yang terpilih bukan kader yang hanya menumpang nyalon tetapi tidak tahu akan perjuangan partai," tutup Syukur.

Sebelumnya diketahui bahwa permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas