Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Denny Indrayana Sebut Langkah MK Tak Tepat Laporkan Eks Wamenkumham ke Organisasi Advokat

Tim kuasa hukum Denny Indrayana menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat dalam hal merespon tindak kliennya saat angkat bicara soal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tim Hukum Denny Indrayana Sebut Langkah MK Tak Tepat Laporkan Eks Wamenkumham ke Organisasi Advokat
Tangkap layar Kompas Tv
MK akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Tim kuasa hukum Denny Indrayana menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat dalam hal merespon tindak kliennya saat angkat bicara soal sistem pemilu.

Meski begitu, perwakilan tim kuasa hukum Denny, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati langkah MK yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat kliennya bernaung.

"Kami menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Prof. Denny Indrayana bernaung," kata Ferbridiansyah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

"Meskipun menurut kami langkah tersebut kurang tepat untuk diambil dalam merespon pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara," tambahnya.

Lagipula, lanjutnya, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar.

Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia.

Berita Rekomendasi

Febridiansyah menjelaskan pendapat Denny soal sistem pemilu adalah dalam rangka dirinya selaku profesor menjalankan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Hal itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"UU tersebut mewajibkan bagi setiap profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, MK bakal melaporkan Eks Wamenkumham itu ke organisasi advokat yang menaunginya.

Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem pemilu.

Baca juga: 5 Poin Jawaban Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana Menanggapi Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Kamis.

Dia mengatakan laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas