Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadapnya.
MK bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke Kongres Advokat Indonesia.
Mantan Wamenkumham itu mengaku mengapresiasi langkah MK.
Meski demikian, Denny Indrayana, menegaskan apa yang telah ia sampaikan terkait klaim putusan sistem pemilu adalah kapasitasnya sebagai seorang akademisi atau Pakar Hukum Tata Negara, bukan sebagai advokat.
"Saya mengapresiasi MK, tidak selalu kita mengkrititisi," kata Denny Indrayana, di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: VIDEO Soal Denny Indrayana, Politikus Demokrat: No Viral No Justice
"Apa yang saya lakukan bukan konteks sebagai Advokat, tapi disana sebagai Dosen Hukum Tata Negara," lanjutnya.
Menurutnya, sebagai seorang dosen, Denny memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan pembelajaran kepada masyarakat.
"Menurut undang-undang guru dan dosen wajib untuk memberikan informasi, pembelajaran kepada masyarakat luas," katanya.
Denny juga mengapresiasi langkah MK yang memilih tidak mempidanakannya ke kepolisian.
"Kedua, saya mengapresiiasi MK yang memilih untuk tidak melaporkan saya ke polisi. itu menurut saya pilihan yang menarik dan bijak."
"Karena bagaiamanapun membuka ruang untuk publik berpendapat," katanya.
MK: Denny Indrayana Coreng Kredibilitas
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menuturkan klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.
Menurutnya, pernyataan membuat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun.
"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."
"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.
Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.
Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.
Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.
"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."
"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.
Respons Kongres Advokat Indonesia
Sebelumnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah merespons rencana pelaporan MK terhadap Denny Indrayana tersebut.
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK itu, meski belum menerima laporan secara resmi.
Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan.
"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi."
"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.
Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.
KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.
"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.
Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.
Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.
Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti)