Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadapnya.
MK bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke Kongres Advokat Indonesia.
Mantan Wamenkumham itu mengaku mengapresiasi langkah MK.
Meski demikian, Denny Indrayana, menegaskan apa yang telah ia sampaikan terkait klaim putusan sistem pemilu adalah kapasitasnya sebagai seorang akademisi atau Pakar Hukum Tata Negara, bukan sebagai advokat.
"Saya mengapresiasi MK, tidak selalu kita mengkrititisi," kata Denny Indrayana, di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: VIDEO Soal Denny Indrayana, Politikus Demokrat: No Viral No Justice
"Apa yang saya lakukan bukan konteks sebagai Advokat, tapi disana sebagai Dosen Hukum Tata Negara," lanjutnya.
Menurutnya, sebagai seorang dosen, Denny memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan pembelajaran kepada masyarakat.
"Menurut undang-undang guru dan dosen wajib untuk memberikan informasi, pembelajaran kepada masyarakat luas," katanya.
Denny juga mengapresiasi langkah MK yang memilih tidak mempidanakannya ke kepolisian.
"Kedua, saya mengapresiiasi MK yang memilih untuk tidak melaporkan saya ke polisi. itu menurut saya pilihan yang menarik dan bijak."
"Karena bagaiamanapun membuka ruang untuk publik berpendapat," katanya.
MK: Denny Indrayana Coreng Kredibilitas
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menuturkan klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.