Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
kai.or.id
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokat buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024. 

"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023). 

Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana. 

Kuasa hukum jamaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, (Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi)

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.

Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi. 

"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya. 

Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun. 

Berita Rekomendasi

Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik. 

Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas