Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK ke Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Pemanggilan Senin Pekan Depan: Rugi Bila Tak Hadir

KPK pastikan Menyah Syahrul bakal rugi jika terus tak memenuhi panggilan undangan dari KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK ke Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Pemanggilan Senin Pekan Depan: Rugi Bila Tak Hadir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023). Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan rencana program dan kegiatan tahun 2023. KPK pastikan Menyah Syahrul bakal rugi jika terus tak memenuhi panggilan undangan dari KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Mentan SYL akan merugi apabila tidak memenuhi undangan KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali, Sabtu (17/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, KPK bekerja dengan cara mengumpulkan sejumlah bukti serta memintai keterangan dari sejumlah pihak. 

Adapun status Syahrul saat ini bukan saksi, melainkan terperiksa.

Sehingga tak akan ada upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali.

Berita Rekomendasi

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," tambahnya.

Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (19/6/2023).

Ternyata panggilan pada Jumat kemarin itu merupakan undangan kedua kalinya terhadap menteri asal Partai NasDem tersebut.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK, NasDem Bantah Menghindar, Sebut Punya Reputasi Baik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mentan Syahrul pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023.


Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

Lembaga antirasuah lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas