Nasib Pinkan, Maba SNBP UI: Masukan Syarat Gaji Orang Tua Rp10 Juta, UKT Ditetapkan Rp17,5 Juta
Pinkan merasa kebingungan ketika dirinya harus membayar UKT UI sebesar Rp17,5 juta. Padahal ia memasukan pendapatan orang tuanya di kategori Rp10 juta
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kegembiraan Pinkan Rafa Shakila (18) diterima di prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berubah menjadi kekecewaan.
Kekecewaan yang diperolehnya lantaran nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung olehnya terlampau mahal yaitu Rp17,5 juta.
Padahal saat memasukan kategori pendapatan orang tuanya, Pinkan memilih nominal dengan rentang Rp10-15 juta.
"Penetapan UKT ini ditanyakan, misalnya penghasilan orang tua, aset, hingga pengeluaran yang dikeluarkan kita tiap bulan."
"Dan mungkin berdasarkan UI ini, karena saya menaruh golongan pendapatan orang tua di sekitar Rp10-15 juta, maka langsung memasukan golongan tertinggi yaitu Rp17,5 juta," katanya dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).
Ternyata, menurut pengakuan Pinkan, UI melakukan perubahan jumlah nominal UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru.
Baca juga: Kisah Pinkan Rafa Shakila, Maba SNBP UI yang Wajib Bayar UKT Rp17,5 Juta, Dinilai Memberatkan
Namun, Pinkan menilai perubahan tersebut dianggap terlalu mendadak.
"UI sendiri ini mengubah sistem ketentuan UKT yang merugikan semua mahasiswa baru. Saya masih nggak kebayang calon-calon mahasiswa yang akan keterima pada jalur tes SMBP atau Mandiri UI,' jelasnya.
Merasa keberatan, Pinkan pun langsung mengajukan banding kepada UI.
Pihak UI memberikan dua opsi terkait banding UKT yaitu menyicil atau menanyakan kembali.
Pinkan memilih opsi menanyakan kembali lantaran ingin mengetahui alasan UI memasukan dirinya dalam golongan 11 UKT yang merupakan golongan tertinggi.
Hanya saja, jawaban UI terkait dimasukannya dirinya dalam kategori UKT tertinggi itu tidak memuaskan.
"Dan jawaban mereka itu kurang memuaskan, nggak memberikan alasan secara spesifik seperti yang saya harapkan," tuturnya.
Bukannya memberikan penjelasan terkait pertanyaan Pinkan, UI justru menawarkan untuk memilih opsi menyicil selama tiga bulan untuk membayar UKT.
"Ketika bulan Juni ini (UKT) dibayarkan 50 persen, entar bulan Juli bayar 30 persen, bulan Agustus 20 persen. Jadi untuk pembayaran UKT semester satu ini, UI hanya ngasih rentang waktu tiga bulan."
Orang Tua Pasrah meski Harus Biayai Kuliah 2 Anaknya
Pinkan mengatakan, saat orang tuanya mengetahui UKT yang harus dibayarkan sebesar Rp17,5 juta, mereka mengaku keberatan.
Padahal, Pinkan berharap bahwa UKT yang harus dibayar olehnya dalam rentang Rp5-10 juta.
Meski keberatan, orang tua Pinkan juga mengaku pasrah terkait UKT sebesar Rp17,5 juta yang harus dibayarkan.
"(Orang tua) mengenai UKT ini sangatlah besar karena saya sendiri sebagai anak SNBP yaitu melalui jalur prestasi mengharapkan mendapatkan UKT sebesar Rp5-10 juta."
"Dan Rp10 juta ini sendiri, untuk saya, sudah gede banget. Dan mereka sendiri sih, ya mau gimana lagi, karena saya sudah keterima di UI dan tidak bisa melalui tes lainnya," katanya.
Baca juga: Masalah UKT UNY Dianggap Tak Digubris, Aliansi UNY Bergerak Bakal Gelar Aksi: Beri Nadiem Baju Dansa
Di sisi lain, Pinkan juga mengatakan orang tuanya masih harus menanggung biaya kuliah sang kakak yang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dirinya mengatakan, tiap semesternya, orang tua harus membayar UKT sang kakak sebesar Rp3,2 juta.
"Saya dua bersaudara dan saya mempunyai kakak dan kakak saya masih semester dua. Sekarang dia di Universitas Jenderal Soedirman. Untuk biaya sendiri itu masih lumayan besar ditambah ia harus membayar UKT Rp3,2 juta," ujarnya.
Dengan kondisi semacam ini, Pinkan mempertanyakan kebijakan pihak UI yang tetap memasukan dirinya dalam kategori UKT Rp17,5 juta.
"Dan saya bingung UI tidak seperti mempertimbangkan kalau misalnya orang tua saya memiliki tanggungan lain yaitu kakak saya," jelasnya.
Padahal, kata Pinkan, dirinya sudah mendeskripsikan biaya tanggungan lain yang harus dikeluarkan orang tuanya saat mengisi formulir penentuan UKT.
Termasuk tanggungan biaya kuliah yang harus dikeluarkan orang tuanya kepada sang kakak.
"Jadi mengenai tanggungan kakak saya sendiri itu sudah ditanyakan saat penetapan UKT ya. Jadi pas penetapan UKT ini ditanya 'apakah ada saudara yang masih kuliah dan sebutkan, misalnya universitas mana dan biaya UKT-nya berapaan'," katanya.
Sebelumnya, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan melalui unggahan di akun Instagram BEM UI, bahwa ada ratusan maba UI jalur SNBP mengaku keberatan terkait biayaa perkuliahan lantaran dianggap tak sesuai dengan kemampuan finansial.
Melki menjelaskan biaya kuliah maba jalur seleksi nasional tahun ajaran 2023/2024 sudah ditetapkan 31 Mei 2023.
"Tercatat 692 mahasiswa baru atau satu pertiga dari total mahasiswa jalur nasional mengeluhkan penetapan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak sesuai dengan kemampuan finansialnya," kata Melki dalam unggahan di Instagram BEM UI pada 6 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Mendikbudristek: UKT Kategori Murah Saya Tantang Semua PTN Jadi Badan Hukum
Menurutnya, tindakan UI terkait UKT ini telah menyalahi Surat Keputusan (SK) Rektor Tahun 2023 Nomor 402 tentang Biaya Pendidikan yang seharusnya UKT ditentukan dengan melihat kemampuan ekonomi mahasiswa.
Alhasil Melki pun mempertanyakan kiblat UI apakah masih menjadi lembaga pendidikan.
"Atau jangan-jangan UI hanya melihat mahasiswanya sebagai komoditas pasar?" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)