Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen Pastikan Kesehatan Lukas Enembe

Majelis hakim diminta menggelar sidang lanjutan secara offline agar Lukas hadir secara fisik di muka persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pihak Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen Pastikan Kesehatan Lukas Enembe
Istimewa
Elius Enembe, adik Lukas Enembe. Pihak keluarga Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe sangat menyesalkan perlakuan yang diterima Lukas di tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pihak keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunjuk tim dokter independen di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa sekaligus memastikan kondisi kesehatan Lukas.

Hal ini penting menurut keluarga untuk memastikan kondisi faktual dan terkini kesehatan Lukas sekaligus mengonfirmasi kesiapan Lukas untuk mengikuti persidangan atau tidak.

"Supaya semua tau seperti apa kondisi kesehatan Bapak saat ini maka kami keluarga meminta majelis hakim untuk menunjuk tim dokter independen memeriksa kesehatan beliau. Tentu saja di luar Ikatan Dokter Indonesia, karena kami anggap IDI tidak lagi independen," ungkap Elius Enembe, Adik Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan, Lukas Enembe Ngaku Sakit dan Minta Dihadirkan Offline

Bahkan, menurut Elius, majelis hakim perlu menggelar sidang lanjutan secara offline agar Lukas hadir secara fisik di muka persidangan.

Menghadirkan Lukas secara fisik, kata dia, untuk membuktikan juga kondisi faktual Lukas sebenarnya apakah beliau dianggap siap mengikuti persidangan atau sebenarnya tidak mampu karena sedang sakit.

"Bagi kami tidak ada masalah, justru bagus untuk hadirkan saja Pa Lukas secara fisik, jadi majelis hakim juga bisa melihat kondisi beliau secara langsung. Dan bisa beri penilaian yang obyektif," cetus Elius.

Lagipula, menurut Elius, Komnas HAM RI sudah mengeluarkan rekomendasi agar Lukas melanjutkan hak berobatnya yang sudah didapatkan sebelum ditangkap KPK yaitu pelayanan oleh tim dokter RS Mount Elisabeth Singapura.

Berita Rekomendasi

"Bahkan di antara rekomendasi Komnas HAM itu, Pa Lukas wajib mendapatkan pelayanan dokter gizi khusus untuk pemenuhan kebutuhan gizi lantaran sakit yang diderita. Jadi bagaimana bisa dibilang Pa Lukas sehat sementara rekomendasi Komnas HAM jelas bahwa beliau sakit? Ini kami keluarga heran sekaligus meminta majelis hakim pengadilan agar melihat situasi ini secara obyektif," tukas Elius.

Kepastian untuk meminta dokter independen kata Elius juga dalam rangka menjadi pembanding bagi dokter yang selama ini jadi rujukan KPK untuk dimintai rekomendasi.

Apalagi pada persidangan berikut Jaksa KPK mengaku akan mengikutsertakan hasil resume medis Lukas untuk diketahui Majelis Hakim.

"Kalau ada dokter independen kan berarti ada opini lain yang bisa jadi pertimbangan hakim untuk memastikan kondisi kesehatan Bapak. Ini yang kami harapkan, sehingga Majelis Hakim bisa obyektif mengambil keputusannya," pungkas Elius.

Sidang Perdana

Seperti diketahui, sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pekan ini sempat ditunda.

Hal itu lantaran Lukas Enembe sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara tidak langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sidang perdana Lukas Enembe sedianya digelar secara online atau daring.

"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK. 

"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya hakim.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. 

Namun jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas