Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka pada Senin (19/6/2023), berikut persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
ppdbjatim.net
Berikut ini informasi PPDB Jatim SMA SMK tahun 2023 - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka pada Senin (19/6/2023), berikut persyaratannya. 

8. Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.

9. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;

10. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur,

Caranya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas.

Diprioritaskan bagi anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan COVID-19;

11. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;

12. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.

BERITA TERKAIT

13. Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada nomor 12, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.

14. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.

15. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

16. Jika terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan

17. Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan

18. Setelah kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Persyaratannya

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas