PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
- Rapor SD/MI/Paket A asli
- SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Fotokopi Ijazah SD/MI/Paket A;
- Fotokopi Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;
- Piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;
- Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
- Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
- Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:
(1) Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;
(2) Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;
(3) Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika
terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar
Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Dasar Seleksi
Cara Daftar PPDB SMP Kulon Progo 2023
1. Calon peserta didik mengakses secara dalam jaringan pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;