Ungkap Kasus TPPO, Polri Tangkap Sebanyak 457 Tersangka dan 1.476 Korban Berhasil Diselamatkan
Ribuan korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri beserta Polda jajaran telah berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya berdasarkan Laporan Polisi (LP) 385 yang telah diterima terkait TPPO per tanggal 17 Juni 2023.
"Dari 385 LP tersebut sebanyak 457 tersangka berhasil ditangkap dan 1.476 korban berhasil diselamatkan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus
Mengenai hal ini Ramadhan menyebut ribuan korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.
Sedangkan untuk korban laki-laki dewasa sebanyak 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Sementara itu, Ramadhan menuturkan bahwa para tersangka mayoritas menggunakan modus mengiming-imingi para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di luar negeri yakni sebanyak 327 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksplitasi anak ada 19 kasus," jelasnya.
Selain itu dijelaskan Ramadhan bahwa dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembanganya 75 kasus telah masuk tahap penyelidikan.
"Kemudian 286 kasus tahap penyidikan dan berkasi sudah lengkap atau P21 ada satu kasus," ujarnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawara pekerjaan dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
"Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi dan agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesehahteraan dan hukum," pungkasnya.