Ahli Hukum Sebut Eksaminasi untuk Melihat Satu Peristiwa dari Berbagai Aspek
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah guna menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan.
Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah, sebagai proses berdiskusi, menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan.
Eksaminasi putusan sendiri adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat
Pembahasan itu menurutnya mencakup rangkaian peristiwa, ketepatan dakwaan dan tuntutan, serta ketepatan putusan yang dijatuhkan.
Nah, karena dilakukan para akademisi, maka eksaminasi tentu saja tidak dapat mengubah putusan.
Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.
"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul kepada media dikutip, Senin (19/6/2023).
Menurut dia, sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis di masa depan.
"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian (akademis) saja,” jelasnya.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak.
Kemudian, dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.
“Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” jelasnya.
Baca juga: Eksaminasi Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Sebelumnya, delapan akademisi diketahui melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eksaminasi putusan Sambo
Seperti diberitakan, delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Sambo yakni: Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.
Hal yang dieksaminasi kedelapan akademisi tersebut yakni dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyampaikan, mengatakan eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga harus dilihat dalam konteks bahwa putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial.
Masyarakat memiliki hak mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut, dan eksaminasi adalah salah satu cara melakukannya.
Secara keseluruhan, eksaminasi terhadap putusan hukum, termasuk eksaminasi putusan Ferdy Sambo, bukan merupakan intervensi hukum. Melainkan, eksaminasi tersebut merupakan bagian penting dari diskusi yang sehat dalam masyarakat.