Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Pol. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah mantan Pamen Polri sekaligus bekas anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of jusstice Brigadir Yosua.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kombes Pol. Agus Nurpatria
Kolase Tribunnews
Kombes Pol. Agus Nurpatria 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pangkat terakhir Agus Nurpatria sebelum dipecat dari Polri yaitu Komisaris Besar (Kombes) atau 3 bunga melati emas.

Agus Nurpatria dipecat dari Polri karena kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peran Agus Nurpatria dalam kasus yang menyeret Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini yakni menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, merusak CCTV, dan memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru

Atas hal itu, polisi yang dulu dikenal dengan nama Kombes Agus Nurpatria ini bersama dengan Hendra Kurniawan hingga Ferdy Sambo dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Jabatan terakhir Agus Nurpatria di Polri yakni sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Dalam pengadilan, bekas anak buah Ferdy Sambo ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Berita Rekomendasi

Pada Agustus 2024, Agus Nurpatria telah bebas bersyarat.

Baca juga: Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 6 Agustus 1974.

Ia memiliki istri yang bernama Diah Ayu Anggraeni.

Agus dan Diah dikaruniai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 perempuan.

Agus Nurpatria adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Di Akpol, Agus satu angkatan dengan dan bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Perjalanan karier

Karier Agus Nurpatria telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas